Apakah anda tahu bagaimana cara penghitungan balik nama sertifikat sawah di BPN (Badan Pertanahan Negara)?
Jika anda belum tahu artikel ini adalah salah satu artikel yang tepat untuk anda dapat belajar bagaimana cara menghitung biaya balik nama sertifikat sawah.
Sertifikat yang sudah sesuai dengan pemilik sawah tentu saat ini sangat menguntungkan, karena sertifikat yang sesuai dengan nama pemilik tanah tentu akan lebih memiliki nilai fungsi salah satunya dapat di gunakan untuk peminjaman dana di bank salah satu pinjaman yang menjadi primadona adalah pinjaman jenis KUR (Kredit Usaha Rakyat) dengan bunga hanya 6% / tahun. Dengan pemanfaatan dana pinjaman bank ini tentu dapat di fungsikan sebagai penunjang usaha pertanian kita salah satunya untuk biaya tanam padi atau untuk melebarkan lokasi pertanian kita dan jika kita tekuni tentu akan sangat menguntungkan buat kita.
Dengan latar belakang fungsi dari sertifikat kita bisa simpulkan bahwa sertikat yang sudah balik nama sangat besar manfaatnya.
Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Sawah
Iklanku 1. Kita harus perhatikan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) ini sebagai dasar untuk perhitungan biayanya
2. Selain itu juga kita harus perhatikan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sebesar 5%
3. Perhatikan juga PPh sebesar 2,5% dari harga jual
4. Biaya pembuatan akta jual beli
Berikut adalah contoh penghitungan biaya balik nama sertifikat misal harga sebidang sawah 1 ha seharga 400 jt 400
Perhitungan
NJOP= Harga Jual - (Harga Jual x 30%)
= 400.000.000 - (400.000.000x30%)
= 400.000.000-120.000.000
= 280.000.000
BPHTB = NJOP x 5%
= 280.000.000 x 5%
= 14.000.000
PPh = Harga Jual x 2,5%
= 400.000.000 x 2,5%
= 10.000.000
Biaya Akte Jual Beli = 2.500.000
Biaya Balik Nama Sertifikat = BPHTB + PPh + Akte Jual Beli
= 14.000.000 + 10.000.000 + 2.500.000
= 26.500.000
Nah ya para sobat estimasi biaya balik nama sawah untuk lahan 1 ha dengan harga 400 jt dan ini masih perkiraan ya bro
Semoga sukses untuk sobat tani
0 comments:
Post a Comment